INFOGRAFIS

Bantuan Hukum di Lingkungan BSN

  • 01/11/2023

Dalam rangka kompleksitas permasalahan hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian memerlukan adanya pemberian bantuan hukum di lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang tertib, berkualitas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum atas permasalahan hukum yang dihadapi Badan Standardisasi Nasional, telah ditetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Badan Standardisasi Nasional.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Bantuan hukum diberikan kepadap penerima bantuan hukum yang mengalami masalah hukum yang timbul sebagai akibat dari penugasan BSN.

Bantuan hukum tidak diberikan kepada:

a. Pemohon adalah pihak lawan BSN; dan

b. Alasan lain yang sah menurut PUU

Penerima bantuan hukum meliputi

aPimpinan Tinggi BSN;

b ASN BSN;

c. Pensiunan BSN;

d. Mantan Pegawai BSN;

e. unit kerja yang secara ex officio dilaksanakan oleh BSN; dan

f. pemangku kepentingan

Bentuk Bantuan Hukum yang diberikan: 

alitigasi; atau 

b. nonlitigasi.