Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Badan Standardisasi Nasional
National Standardization Agency of Indonesia
Sebagai salah satu instansi Pemerintah, Badan Standardisasi Nasional (BSN) turut mendukung terlaksananya tata pemerintahan yang bersih, baik, dan bertanggung jawab. Untuk mendukung hal tersebut, keberadaan sistem yang mengelola dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan.
Mengingat pentingnya keberadaan sistem tersebut, BSN berusaha membangun Sistem Jaringan dan Dokumentasi Informasi Hukum Badan Standardisasi Nasional (SJDIH BSN). Dasar hukum pelaksanaan SJDIH BSN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan dan Dokumentasi Informasi Nasional, dimana menurut Peraturan Presiden BSN merupakan salah satu anggota dari JDIHN.
Tujuan dari dibangunnya SJDIH BSN adalah:
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 965/BSN-I/HK.35/05/2001
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional, Bagian Hukum Biro Hukum, Organisasi, dan Humas diberi tugas untuk melaksanakan urusan dokumentasi dan pemberian informasi hukum. Perwujudan pelaksanaan tugas tersebut adalah pengelolaan SJDIH BSN oleh Bagian Hukum BSN.
Akhir kata, kami selaku pengelola SJDIH BSN sangat mengharapkan masukan dan saran bagi perbaikan pelayanan kami dalam mendokumentasikan dan memberikan informasi hukum sehingga semakin baik dan bermanfaat bagi pengguna SJDIH BSN.
Kamis, 10 Pebruari 2022
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji [...]
DownloadKamis, 10 Pebruari 2022
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi [...]
DownloadRabu, 12 Januari 2022
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan [...]
Download